Berita KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan adanya belasan Nomer Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga dicatut dalam pendaftaran Pemilu Serentak 2024.
Laporan pencatutan NIK warga KBB ini diterima secara langsung serta melalui daring yakni portal pengaduan masyarakat di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Betul, sudah ada 12 laporan (pencatutan) NIK KTP yang kita terima," ungkap Komisioner KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Zweigen Kanazawa vs Tokyo Verdy Hari Ini, Apakah Arhan Pratama Bermain?
Pihaknya enggan merinci partai apa saja yang mencatut NIK warga Bandung Barat. Pasalnya, pihak KPU harus melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun partai politik yang diduga mencatut NIK.
"Kita belum bisa sebut nama partainya. Karena ini perlu klarifikasi lebih dulu baik ke warga pelapor maupun Parpol yang bersangkutan," terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Bandung Barat, Adi Saputro menjelaskan warga bisa mendatangi kantor KPU atau secara daring untuk melaporkan terkait pencatutan NIK KTP.
Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU RI untuk diteruskan ke parpol terkait.
Untuk mengetahui data diri seseorang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, lanjut dia, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dengan cara membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah," terangnya.
Hasil laporan ini akan diteruskan ke KPU RI dan Parpol secara berkala, sampai masa penetapan peserta politik yakni bulan Desember 2022.
"Kami juga akan melakukan klarifikasi baik dengan masyarakat atau pun Parpol. Pengaduan masyarakat terkait ini bisa dilakukan maksimal hingga 7 Desember 2022," pungkas Adi.