Ratusan Orang Tertipu Pembangunan Rumah di Padalarang Sejak 2016, Polisi Amankan 2 Tersangka

22 Oktober 2020, 21:47 WIB
Dua orang tersangka penipuan pembangunan proyek perumahan ditangkap Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020. //BUDI SATRIA-PRFM

BERITA KBB – Sebanyak 201 orang menjadi korban penipuan pembangunan perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sejak 2016 lalu. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8 miliar lebih.

Perumahan yang dijual tersebut yaitu kompleks Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence di Padalarang.

Kasus terbongkar setelah tiga konsumen yang menjadi korban melaporkan dua pengembang perumahan itu, Osi Rizal (58) dan Irvan Arief Rachman (42) yang masing-masing merupakan komisaris PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) dan bendahara umum.

Baca Juga: Link Live Streaming, Liga Europa Glasgow Celtic Vs AC Milan, Melalui Vidio.com Berikut H2H Kedua Tim

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terungkap dari laporan korban yang sudah membayar cicilan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoirus Maulana Yusuf Marzuki, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan pembangunan dua komplek perumahan tersebut. Pada saat itu, sudah dilakukan kerja sama kepemilikan lahan. Jadi, lahan pembangunan punya orang lain, bukan punya mereka.

“Saat itu sudah oke semuanya, izin sudah jadi, dan mereka sudah menarik uang dari masyarakat, dan akhirnya ada 201 orang kurang lebih yang telah melakukan pembayaran dengan cicilan,” katanya.

Baca Juga: Ngeri, Polisi Temukan Selebaran Berisi Hasutan untuk Melakukan Penjarahan di Bali

Ketika semua perizinan sudah ada dan pembangunan sudah dimulai, ternyata terjadi kesalahpahaman antara para pemegang saham dengan juga pemilik tanah.

Yang awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika rumahnya sudah jadi, namun kemudian minta dibayar di depan, akhirnya pembangunan mandek.

Di bagian lain, ternyata perusahaan punya pembangunan apartemen Ostello di Sumedang. “Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang-uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen itu,” katanya.

Baca Juga: Info Demo Hari Ini 22 Oktober 2020, Anies Baswedan Didesak oleh Petugas Ambulans di Jakarta

Yoris menyampaikan, kepada masyarakat yang memang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihaknya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan (378 dan atau 372 KUHpidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Cecep Wijaya Sari

Tags

Terkini

Terpopuler