Anggota Komisi IV DPR RI Ini Akan Beri Saran Menteri KLHK Soal TPA Sarimukti, Yadi: Fokus ke TPA Legoknangka!

- 2 Februari 2021, 05:29 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Ini Akan Beri Saran Menteri KLHK Soal TPA Sarimukti, Yadi: Fokus ke TPA Legoknangka!
Anggota Komisi IV DPR RI Ini Akan Beri Saran Menteri KLHK Soal TPA Sarimukti, Yadi: Fokus ke TPA Legoknangka! /Dicky Mawardi/Galajabar/

 

BERITA KBB- Anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi tak setuju dengan adanya perpanjangan kontrak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga Tahun 2025. 

Menurut Yadi, perpanjangan izin pinjam pakai TPA Sarimukti hanya akan semakin merusak kerusakan lingkungan di wilayah hutan tersebut. Untuk itu, Yadi akan memberikan saran kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar agar menghentikan surat ijin pinjam pakai TPA Sarimukti hingga 2025 tersebut.

"Semakin panjang penggunaan TPA Sarimukti maka kerusakan hutan di wilayah tersebut semakin parah. Apalagi informasi yang saya dapat TPA Sarimukti ini over kapasitas setiap harinya hingga 800 ton. Ini kan mengkhawatirkan," ucap Yadi yang ditemui di kediamannnya di Bandung, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Keren, Majalengka Punya Rest Area Khusus Pemuda Nih

Baca Juga: 125 Ribu Popok Disebar ke 54.000 Posyandu di Jawa Barat

Yadi mengatakan, saat ini salah satu solusi untuk penghentian kerusakan dampak dari TPSA Sarimukti adalah dengan tidak lagi membuang sampah kesana.

Dia menambahkan, dalam pekan ini pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan Menteri KLHK untuk meninjau kembali perpanjangan kotnrak TPSA Sarimukti sekaligus minta untuk tak dilanjutkan.

"Saran saya ini akan segera disampaikan. Bandung Raya ini sebetulnya sudah memiliki TPSA Legoknangka, tapi kenapa sampai sekarang belum digunakan juga? Ini yang menjadi pertanyaan besar saya kepada Pemprov Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: 125 Ribu Popok Disebar ke 54.000 Posyandu di Jawa Barat

Baca Juga: Tetap Patuhi Protokol, 15.000 Nakes Sudah Divaksin Kota Bandung Masih Zona Oranye

Anggota DPR RI Yadi Srimulyadi
Anggota DPR RI Yadi Srimulyadi

Yadi menuturkan, jika memang persoalan itu lebih kepada biaya angkut maka hal tersebut memang sudah kewajiban Pemda setempat. Menurut dia, jangan sampai alasan biaya angkut yang lebih mahal menjadi kendala TPSA Legoknangka tak digunakan sampai sekarang.

"Ini merupakan kewajiban Pemda untuk mensubsidi biaya angkut sampah demi kelsetarian lingkungan. Itu merupakan resikonnya. Jadi lebih aik memberikan masukan menghentikan penggunaan TPA Sarimukti dan fokus kepada TPSA Legoknangka," tuturnya.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah