TNGHS Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok Gandeng Korps Brimob, Polri dan PT. Antam UBPE Ponkor

- 7 Juli 2022, 07:29 WIB
Kegiatan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli TNGHS, Rabu, 6 Juli 2022
Kegiatan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli TNGHS, Rabu, 6 Juli 2022 /Istimewa/

BERITA KBB - Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di area Kolat Korps Brimob POLRI, Kawasan TN Gunung Halimun Salak, telah melakukan kegiatan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli TNGHS, Rabu, 6 Juli 2022.

Rangkaian acara ini diikuti dengan penanaman sebanyak + 1.000 bibit pohon asli TNGHS di blok Hutan Hanjawar, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Botol, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Sebanyak 400 personil Korps Brimob POLRI beserta anggota Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera dan petugas Balai TNGHS terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Pencarian Anak Ridwan Kamil, Gunakan Drone Sensor Panas Tubuh Karena Sungai Aare Keruh dan Banyak Pohon

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Balai TN Gunung Halimun Salak, Korps Brimob POLRI dan PT Antam, Tbk., UBPE Pongkor dalam rangka mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem di TNGHS, hal ini disampaikan dalam Pers rilis resminya TNGHS.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak antara lain: Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Wilayah I Bogor, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bogor, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Citarum-Ciliwung, pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek Nangung, pihak Desa Malasari, PT Antam, Tbk., UBPE Pongkor, PT Sumi Asih, Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera, Kelompok Tani Hutan Konservasi Malasari Lestari dan Model Kampung Konservasi Cisangku.

Dalam sambutannya, Kepala Koordinator Instruktur AKBP Daulat Nainggolan, S.E menyampaikan bahwa selama ini Korps Brimob POLRI telah secara rutin menggunakan kawasan TNGHS sebagai area latihan.

Baca Juga: Bule Wanita yang Difoto Bugil di Pohon Kayu Putih di Bali Akhirnya Meminta Maaf

"Area ini dipandang memiliki kondisi biofisik yang ideal untuk pembentukan anggota Korps Brimob POLRI yang memiliki keterampilan dan kemampuan optimal dalam menjawab potensi tantangan tugas di area-area yang ekstrim," ungkap AKBP Daulat Nainggolan, S.E.

Selanjutnya, Plt. Kepala Balai TNGHS, Dr. Pairah, S.Si., M.Si. menyampaikan bahwa kawasan TNGHS memang dapat digunakan untuk area latihan personil POLRI, melalui mekanisme kerja sama strategis yang tidak dapat dielakkan.

Selain itu, disampaikan mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem hutan asli di TNGHS dengan berbagai fungsi ekologi, sosial dan ekonominya, sehingga dapat dinikmati bukan hanya oleh generasi kita saat ini, namun juga generasi-generasi penerus selanjutnya.

Baca Juga: Jalan Alas Roban Paling Angker di Jawa Tengah, Kiri Kanan Pohon Besar Dihuni Makhluk Gaib Jahil

"Penanaman pohon bertujuan untuk mengembalikan area TNGHS yang telah mengalami kerusakan menjadi hutan kembali, sehingga akan kembali menjadi habitat yang baik bagi berbagai flora dan fauna lainnya sekaligus meningkatkan fungsi ekologi kawasan TNGHS antara lain sebagai pengatur tata air, penyerap karbon dan penghasil oksigen," jelas Dr. Pairah, S.Si., M.Si.

Masih kata Pairah, Adapun kegiatan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.

"Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna asli TNGHS beserta ekosistemnya, sebagai sistem penyangga kelangsungan hidup manusia," harap Pairah.

Baca Juga: Pemkab Garut Tanam Pohon Baru Untuk Mempercantik Objek Wisata Sayang Heulang

Pada kesempatan ini, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si. menyampaikan bahwa Kegiatan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok ini merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, dimana acara ini didukung oleh berbagai kalangan dari Pemerintah Pusat dan daerah, POLRI, kalangan swasta, masyarakat hingga media.

"Kerja sama dalam pengelolaan kawasan konservasi TNGHS harus terus didorong untuk mewujudkan kerja sama dengan lima pihak utama yang dikenal sebagai pentahelix yaitu, pemerintah, kalangan swasta, institusi pendidikan atau akademisi, kalangan media dan Non-Government Organization atau masyarakat secara luas," papar Ahmad Munawir.

Kegiatan penanaman ini adalah juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK.

Baca Juga: Sukses Tanam 54 Juta Pohon, Pemda Prov Jabar Gagas GTPP Jilid II

Pohon yang ditanam di sekitar area Kolat dan di blok Hutan Hanjawar merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS, antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru.

Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi untuk memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang.

Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada tanggal 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama sekitar 3 bulan.

Baca Juga: Gerakan Perekonomian Masyarakat, 1.000 Bibit Pohon Kopi Ditanam di Desa Ciporeat Kabupaten Bandung

Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada tanggal 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama sekitar 2 bulan. Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 27 s.d. 30 Juni 2022.

Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob POLRI dinilai cocok untuk menjadi lokasi lepasliar, berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya: kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi.

Baca Juga: Megan Fox Dilamar Kekasihnya Machine Gun Kelly di Bawah Pohon Beringin, So Sweet!

Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk tetap bersinergi bagi kepentingan kelestarian dan pengawetan keragaman hayati beserta ekosistemnya di kawasan TNGHS.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah