"Jadi di Jabar baru Polres Cimahi saja yang punya cek fisik elektronik. Nanti data kendaraan ini akan terkoneksi ke pusat dan untuk biayanya disesuaikan dengan PNBP," katanya.
Ia menjelaskan, warga dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke wilayah hukum Polres Cimahi hanya tinggal membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik elektronik di Gedung BPKB Polres Cimahi. Artinya, pemohon tak usah datang lagi ke Samsat Cimahi dan Bandung Barat.
Dengan adanya pengecekan kelaikan kendaraan seperti fungsi pengereman hingga pengecekan lampu dalam pelayanan cek fisik elektronik ini, kata Trias, nantinya bisa meminimalisir faktor utama kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir adanya praktik percaloan.
"Tapi dalam tahap awal ini, kendaraan yang tidak lolos cek uji kelaikan masih kita loloskan tapi kita berikan imbauan. Misalnya, kalau ada rem yang kurang baik kita sarankan untuk memperbaiki di bengkel terdekat," beber Trias.
Dirinya mengakui pada masa transisi cek fisik kendaraan dengan menggunakan sistem elektronik ini masih ada kekurangan, terutama dari durasi waktu yang cukup lama.
"Memang saat masa transisi cek fisik elektronik ini kita masih banyak kekurangan terutama pada waktu karena tadi ada pengecekan rem yang kurang baik, uji emisi, kekencangan ban, dan lampu juga," bebernya.
Dengan adanya pengecekan kelaikan kendaraan seperti fungsi pengereman hingga pengecekan lampu dalam pelayanan cek fisik elektronik ini, kata Trias, nantinya bisa meminimalisir faktor utama kecelakaan lalu lintas.
"Tapi dalam tahap awal ini, kendaraan yang tidak lolos cek uji kelaikan masih kita loloskan tapi kita berikan imbauan. Misalnya, kalau ada rem yang kurang baik kita sarankan untuk memperbaiki di bengkel terdekat," kata Trias.
Hanya saja, kata Trias, dalam masa transisi ini cek fisik kendaraan tidak semuanya bisa dilayani dengan sistem elektronik, sehingga pelayanan secara manual atau dengan cara digesek pun masih tetap dilakukan.