"Bukan kami menentang apa yang sudah disampaikan pak Plt Bupati, tapi hasil audiensi (dengan DPRD) ini mengarahkan agar OPD membuat kebijakan sama," ujar Agie.
Puluhan pegawai non-ASN meminta Komisi 1 DPRD Bandung Barat memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan dasar hukum terkait kebijakan upah 9 bulan bagi honorer serta memastikan bahwa 3 bulan sisa gaji bakal dibayangkan.
"Nanti kalau sudah terkondisikan oleh dewan. Baru kami akan meminta audiensi lagi," ucap Agie.
Diketahui masalah yang dihadapi tenaga honorer di KBB bukan saja soal gaji, tapi juga terkait kebijakan penghapusan honener, November 2023 mendatang.
Agie menerangkan Pemkab Bandung Barat saat ini telah menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN dengan membentuk tim khusus untuk mendata para tenaga honorer.
"Tim yang dibentuk tersebut untuk mengunci data tenaga honorer yang ada. Dengan begitu, tidak ada penambahan data-data siluman," katanya.
Ia berharap, para tenaga honorer yang telah bekerja di Pemkab Bandung Barat ini dapat diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bahkan CPNS.
"Berdasarkan SE Menpan RB huruf 3 poin 2 dan 3 bisa diusulkan menjadi P3K maupun CPNS. Maka dari itu Presidium menetapkan dua kriteria berdasarkan usia dan masa kerja jadi rasa keadilan itu didapatkan," pungkasnya.***