Pelanggar bakal dikenakan sanksi denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
"Untuk dendanya tergantung dari pelanggarannya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Sudirianto.
Lanjut, dengan sistem ETLE Mobile tersebut dilakukan dengan cara personel yang ada di lapangan menemukan pelanggar dan memfoto atau mendokumentasikan dalam bentuk foto atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator dan validasi. Apabila jelas pelanggarannya maka pelaku pelanggaran akan dikirim surat pemberitahuan melalui Kantor Pos," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Cintanya Udah Gak Malu Malu Kucing, Ada Jeniffer Eve dan Erdin Werdrayana
Selain itu, Pelanggar lalu lintas akan diminta datang ke Polres Cimahi dan dilakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang terekam di ETLE Mobile dalam batas waktu 8 hari.
"Apabila tidak hadir dalam kurun waktu tersebut, STNK akan diblokir di Samsat," ujarnya.***
Editor: Miradin S.
Sumber: Pikiran Rakyat