“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kompol Anton, Kasat Reskrim Polresta Cirebon.