Pengajar SLB Penyandang Tuna Netra di Cirebon Ditangkap Setelah Melakukan Tindak Asusila Terhadap Murid

- 25 Februari 2023, 19:21 WIB
PELAKU Asusila Diamankan Polres Indramayu,
PELAKU Asusila Diamankan Polres Indramayu, /Foto/Udi/KC/

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kompol Anton, Kasat Reskrim Polresta Cirebon.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah