BERITA KBB - Sim Keliling atau Simling adalah layanan perpanjangan SIM yang dilakukan melalui mobil Simling dari Satpas Polrestabes Bandung.
Mobil Simling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C serta E-KTP se-Indonesia. Lokasi mobil Simling tersebar di berbagai titik strategis di kota Bandung.
Berikut ini informasi jadwal dan lokasi Simling di Kota Bandung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2023, lengkap dengan syarat:
Baca Juga: Jadwal Program Trans Tv Senin 27 Februari 2023, Tayang Pagi-Pagi Ambyar, Brownis, Tanpa BatasMobil 1
Senin, 27 Februari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Selasa, 28 Februari 2023: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Rabu, 1 Maret 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Kamis, 2 Maret 2023: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)
Jumat, 3 Maret 2023: ITC kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Sabtu, 4 Maret 2023: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)
Minggu, 5 Maret 2023: Tidak Beroperasional
Mobil 2
Senin, 27 Februari 2023: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
Selasa, 28 Februari 2023: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)
Rabu, 1 Maret 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Kamis, 2 Maret 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Jumat, 3 Maret 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Sabtu, 4 Maret 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Saya Berharap Bisa Kembali ke PolriMinggu, 5 Maret 2023: Tidak Beroperasional
Berikut ini info syarat-syarat yang harus dibawa untuk memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di Simling:
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Lalu, berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:
-
Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
-
Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Sedangkan untuk pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu, akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Demikian informasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2023.***