Jadwal dan Lokasi Simling, Layanan Perpanjangan SIM A dan C di Bandung 27 Februari-5 Maret 2023

- 27 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Galamedia News
 

BERITA KBB - Sim Keliling atau Simling adalah layanan perpanjangan SIM yang dilakukan melalui mobil Simling dari Satpas Polrestabes Bandung.

Mobil Simling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C serta E-KTP se-Indonesia. Lokasi mobil Simling tersebar di berbagai titik strategis di kota Bandung. 

Berikut ini informasi jadwal dan lokasi Simling di Kota Bandung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2023, lengkap dengan syarat:

Baca Juga: Jadwal Program Trans Tv Senin 27 Februari 2023, Tayang Pagi-Pagi Ambyar, Brownis, Tanpa Batas

Mobil 1

Senin, 27 Februari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)


Selasa, 28 Februari 2023: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)


Rabu, 1 Maret 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)


Kamis, 2 Maret 2023: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)


Jumat, 3 Maret 2023: ITC kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)


Sabtu, 4 Maret 2023: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)


Minggu, 5 Maret 2023: Tidak Beroperasional


Mobil 2

Senin, 27 Februari 2023: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)


Selasa, 28 Februari 2023: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)


Rabu, 1 Maret 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)


Kamis, 2 Maret 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)


Jumat, 3 Maret 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)


Sabtu, 4 Maret 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Saya Berharap Bisa Kembali ke Polri

Minggu, 5 Maret 2023: Tidak Beroperasional


Berikut ini info syarat-syarat yang harus dibawa untuk memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di Simling:


  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  5. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.


Lalu, berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:


  1. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

  2. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.

  3. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

  4. Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.


Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.


Sedangkan untuk pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu, akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.


Demikian informasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2023.***


 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.instagram.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x