Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Saya Berharap Bisa Kembali ke Polri

- 27 Februari 2023, 08:31 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /
  
 
BERITA KBB - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Menanggapi putusan tersebut, Peraih Adhi Makayasa itu berharap dirinya bisa kembali ke Polri. 
 
Diketahui, Irfan satu - satunya terdakwa yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
 
“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri,” ujar Irfan sambil menangis saat mengenakan rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 24 Februari 2023 sore.
 
Irfan juga menegaskan dirinya ingin tetap berkarir di Polri.
 
“Ingin tetap di Polri,” ujar Irfan.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 24 Februari 2023.
 
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Irfan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
 
Irfan berperan mengamankan dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Ia mengambil dan mengganti DVR CCTV tanpa diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
 
Hakim menilai, Irfan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
 
Selain itu, Irfan juga mengamankan DVR CCTV rumah eks Direskrimum Polres Jaksel, Ridwan Soplanit.
 
Pengamanan DVR CCTV itu merupakan perintah Agus Nurpatria yang juga diperintah Hendra Kurniawan.
 
DVR CCTV itu belakangan diketahui merekam gambar di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, DVR CCTV itu juga merekam Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x