Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, Pemkot Bandung berusaha untuk mendahulukan kepentingan umum. Sehingga perlu ada penertiban agar tidak menghambat warga lain untuk tinggal di rumah deret.
"Kita memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang," ujar Ema, Kamis 19 Oktober 2023.
Soal penertiban, Ema yakin Satpol PP melaksanakan tugas sesuai standar operasional yang berlaku.
"Saya punya keyakinan bahwa Satpol PP itu pasti sesuai dengan SOP dan regulasi. Saya yakin tidak mungkin aparatur bekerja di luar regulasi," tegasnya.
Disinggung soal kepastian rampungnya rumah deret, Ema berharap tahun ini bisa selesai pembangunan. Sehingga masyarakat bisa menghuni tempat tinggal tersebut.
"Saya inginnya yang sudah jadi dicicil masuk. Kalau yang selesai siap huni, ya sudah mulai saja. Tidak harus sama-sama masuknya. Kalau sudah siap, tapi menunggu selesai misalnya 3 bulan lagi, artinya kan buang waktu juga," tutur Ema.
Ia menuturkan, hadirnya Rumah Deret Tamansari untuk kebutuhan masyarakat yang dulu tinggal di kawasan tersebut. Sehingga Pemkot Bandung memprioritaskan hunian itu untuk warga setempat.
"Ini kepentingan umum, 190 KK yang menjadi fokus kita," katanya.***