Untuk mendapatkan bantuan modal bagi pelaku UMKM tersebut, lanjut dia, mereka harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Hore! 76.198 Keluarga di KBB Dapat Bantuan Beras dari Kemensos
Berikut ini beberapa persyaratan tersebut:
1. Menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Menyertakan nomor kontak
3. Omset usahanya di bawah Rp 50 juta
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman kredit lainnya ke bank.
5. Bukan PNS, TNI/ Polri, BUMN, atau BUMD
Sementara untuk cara melakukan pendaftarannya, pemohon bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat atau juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Baca Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Operator Seluler Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemendikbud