Ratusan Orang Tertipu Pembangunan Rumah di Padalarang Sejak 2016, Polisi Amankan 2 Tersangka

- 22 Oktober 2020, 21:47 WIB
Dua orang tersangka penipuan pembangunan proyek perumahan ditangkap Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020.
Dua orang tersangka penipuan pembangunan proyek perumahan ditangkap Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020. //BUDI SATRIA-PRFM

Yang awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika rumahnya sudah jadi, namun kemudian minta dibayar di depan, akhirnya pembangunan mandek.

Di bagian lain, ternyata perusahaan punya pembangunan apartemen Ostello di Sumedang. “Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang-uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen itu,” katanya.

Baca Juga: Info Demo Hari Ini 22 Oktober 2020, Anies Baswedan Didesak oleh Petugas Ambulans di Jakarta

Yoris menyampaikan, kepada masyarakat yang memang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihaknya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan (378 dan atau 372 KUHpidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x