Yang awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika rumahnya sudah jadi, namun kemudian minta dibayar di depan, akhirnya pembangunan mandek.
Di bagian lain, ternyata perusahaan punya pembangunan apartemen Ostello di Sumedang. “Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang-uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen itu,” katanya.
Baca Juga: Info Demo Hari Ini 22 Oktober 2020, Anies Baswedan Didesak oleh Petugas Ambulans di Jakarta
Yoris menyampaikan, kepada masyarakat yang memang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihaknya.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan (378 dan atau 372 KUHpidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***