Terakhir Desember 2020, 3 Jenis BLT dan Bantuan Pemerintah Ini Berakhir Bulan Ini, Apa Saja?

- 2 Desember 2020, 17:02 WIB
ilustrasi pencairan dana BLT
ilustrasi pencairan dana BLT /Raten-Kauf / Pixabay

BERITA KBB – Pemerintah akan menghentikan 3 jenis bantuan ini pada bulan Desember 2020 ini. Artinya, 3 BLT dan bantuan pemerintah ini tidak akan berlanjut pada 2021 nanti.

Ketiga bantuan ini merupakan bantuan reguler yang diberikan pemerintah. Sementara bantuan yang bersifat nonreguler seperti berbagai BLT untuk warga yang terdampak pandemi, masih akan berlanjut hingga tahun depan.

Berikut ini adalah daftar bantuan pemerintah yang tidak akan dilanjutkan hingga tahun 2021 dan dihentikan pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: LENGKAP! Kondisi Terkini Semeru, Merapi, Ile Lewotolok, dan Sinabung, Berikut Rekomendasi PVMBG

Baca Juga: HUT Pertama Pikiran Rakyat Media Network Telah Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Indonesia

  1. BLT Dana Desa

Pemerintah menyediakan bantuan langsung tunai dari dana desa untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19.

Sebagaimana telah terdapat Peraturan Menteri Desa tahun 2020 sebagai acuan untuk pemberian BLT Dana Desa. Bantuan langsung tunai Dana Desa adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di Desa yang bersumber dari dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Adapun nilai BLT Dana Desa adalah sebesar Rp600 ribu setiap bulan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 bulan dan Rp300 ribu setiap bulan untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Bukan Arya Saloka, Amanda Manopo Tampil Mesra Dengan Billy di Lokasi Syuting

Baca Juga: Terbaru Semeru, Ini 4 Gunung Berapi yang Meletus Dalam Waktu Berdekatan di Pengujung 2020

  1. Bantuan Rp1 juta untuk Seniman

Seperti ditulis Media Blitar dalam artikel Jangan Sampai Hangus! Berikut Daftar Bantuan Pemerintah yang Berakhir di Desember dan Seterusnyapemeritnah melalui Menteri keuangan Sri Mulyani telah memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada 20 ribu seniman dan pelaku budaya.

Kementerian keuangan sudah mengalokasikan dana sebesar Rp26,5 miliar dari APBN untuk membantu seniman dan pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi atas keterlibatan karya budaya selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tolak Papua Barat Merdeka, Netizen Indonesia Suarakan Tagar Papua Indonesia di Twitter

Baca Juga: INI PROFIL Benny Wenda, Tokoh Separatis yang Diangkat Jadi Presiden Republik Papua Barat

  1. Bantuan Pangan/Sembako

Pemerintah akan fokus pada program vaksinasi Covid-19 secara bertahap yang diketahui membutuhkan anggaran yang cukup banyak.

Sehingga pada tahun 2021 nanti tidak ada lagi perpanjangan untuk bantuan pangan/sembako. Meski demikian, bantuan langsung tunai masih diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

Bantuan pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 yakni bantuan yang sifatnya non reguler. Bantuan tersebut bisa jadi diperpanjang lagi jika kemungkinan wabah penyakit Covid-19 masih belum berhenti.

Baca Juga: Sojung Menangis Saat Berbicara tentang Meninggalnya Dua Anggota di Acara Sing Again

Baca Juga: Peramal Memperingatkan Heechul untuk tidak Menikah Selama 7 Tahun ke Depan, Inilah Alasannya

Misalnya, jika Anda sudah mendapatkan program Kartu Prakerja di tahun 2020 maka di tahun 2021 Anda sudah dapat dipastikan tidak akan mendapatkannya.

Artinya, pemerintah memberikan kesempatan besar bagi Anda yang belum pernah merasakan sama sekali mendapatkan salah satu bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah pada tahun 2020.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah akibat pandemi Covid-19 segera lakukan pendaftaran terkait bantuan yang masih membuka.

Semoga bermanfaat.*** (Nur Yasin/Media Blitar)

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x