BERITA KBB - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban.
Hingga saat ini Covid-19 masih menjadi ancaman bagi Indonesia, oleh karena itulah sejak 2020, Rumah Zakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam proses pengelolaan Superqurban.
“Semua proses pengelolaan qurban mulai dari penyembelihan, boning, deboning, hingga pengemasan menjadi kornet atau rendang dilakukan sesuai dengan standar Prokes pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat sudah dipastikan kesehatannya, dan tidak ada kerumunan dalam prosesnya,” ungkap CEO Rumah Zakat Nur Efendi .
Selain menerapkan Prokes yang ketat, Superqurban memiliki manfaat lebih luas karena daya tahan yang lebih lama sehingga distribusinya dapat dilakukan sepanjang tahun.
Selain itu, daging kurban dalam kemasan itu dapat menjadi ketahanan pangan bagi Indonesia dalam menghadapi masa-masa sulit seperti bencana alam, daerah rawan pangan, hingga pandemi Covid-19.
“InsyaAllah Superqurban ini sesuai Syariah karena menurut Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, bahwa daging qurban ini boleh diolah dalam kemasan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama,” ujar Nur Efendi.
Baca Juga: Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum 18 Tahun ke Atas di Bodebek dan Bandung
Selain Superqurban, Rumah Zakat pun memiliki program Desaku Berqurban, yakni penyaluran hewan qurban ke desa-desa minim pequrban. Tujuannya agar masyarakat desa yang jarang merasakan daging, dapat menikmati hidangan istimewa di hari raya, sekaligus memberdayakan para peternak di desa.
Tahun lalu sebanyak 3.066 pequrban menitipkan hewan qurban dalam program Desaku Berqurban untuk dibagikan kepada 23.027 penerima manfaat yang ada di desa.