Meski Pandemi, Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut

- 30 Juni 2021, 05:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan  Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi COVID-19.

Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis  melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.

Baca Juga: Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher dan Manajer Viral, Istri Sule Beberkan Siapa Dalang Dibaliknya

Menaker menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri, mengatakan, dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Baca Juga: Natalie Holscher Tanggapi Soal Video 20 Detik Diobok-Obok 4 Kali oleh Manajernya, Hoaks atau Fakta?

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Dirjen Putri.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah