BERITA KBB - Alasan perbankan di Indonesia tidak memfasilitasi transaksi Kripto, jelas ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka melarang lembaga jasa keuangan, dalam hal ini perbankan, untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.
Larangan ini mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta mefasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Baca Juga: Rose Blackpink Siapkan Kejutan Untuk BLINK Karena Telah Sembuh Dari Covid-19
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992.
Di mana UU itu, mengatur tentang perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Mengacu kepada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditas.