Alasan Perbankan Indonesia Tidak Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Kata OJK

- 7 Maret 2022, 20:37 WIB
Alasan Perbankan Indonesia Tidak Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Kata OJK
Alasan Perbankan Indonesia Tidak Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Kata OJK /Pixabay/RoyBuri/

Baca Juga: Defend ID Serahkan Bantuan Pendidikan ke Masyarakat Banten

Baca Juga: Bertemu Forum Buruh, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

Di mana aset kripto sendiri di Indonesia masuk pada kategori sebagai komoditi.

Hal ini disampaikan Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin, 7 Maret 2022.

"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh.

Selain itu, Wimboh mengatakan, bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek.

Baca Juga: Peringati 74 Tahun Ereveld Pandu, Warga Bisa Nikmati Sejarah Lewat Pameran Foto

Baca Juga: Ketenteraman dan Kenyamanan yang Tinggi, Tunjang Tingginya Kelancaran Pembangunan di Jawa Barat

Berbeda dengan bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, yang biasanya berupa bank investasi.

"Sehingga nanti dia mempunyai nafas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barang kali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah