Baca Juga: Defend ID Serahkan Bantuan Pendidikan ke Masyarakat Banten
Di mana aset kripto sendiri di Indonesia masuk pada kategori sebagai komoditi.
Hal ini disampaikan Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin, 7 Maret 2022.
"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh.
Selain itu, Wimboh mengatakan, bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek.
Baca Juga: Peringati 74 Tahun Ereveld Pandu, Warga Bisa Nikmati Sejarah Lewat Pameran Foto
Baca Juga: Ketenteraman dan Kenyamanan yang Tinggi, Tunjang Tingginya Kelancaran Pembangunan di Jawa Barat
Berbeda dengan bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, yang biasanya berupa bank investasi.
"Sehingga nanti dia mempunyai nafas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barang kali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh.