Lebih lanjut Wimboh mempersilahkan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto.
Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat, kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas
Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.
"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silahkan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underlingnya. Ini adalh virtual," ucap Wimboh.***