Alasan Perbankan Indonesia Tidak Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Kata OJK

- 7 Maret 2022, 20:37 WIB
Alasan Perbankan Indonesia Tidak Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Kata OJK
Alasan Perbankan Indonesia Tidak Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Kata OJK /Pixabay/RoyBuri/

Lebih lanjut Wimboh mempersilahkan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto.

Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat, kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas

Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand.

"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silahkan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underlingnya. Ini adalh virtual," ucap Wimboh.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah