Tegas ! Kripto Bukan Alat Pembayaran, Ini Kata Wamendag RI

- 2 April 2022, 22:30 WIB
Tegas ! Kripto Bukan Alat Pembayaran, Ini Kata Wamendag RI/Pixabay/QuinceCreative
Tegas ! Kripto Bukan Alat Pembayaran, Ini Kata Wamendag RI/Pixabay/QuinceCreative /


BERITA KBB
 - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga menegaskan bahwa Kripto bukan alat pembayaran melainkan aset komoditas.

Mengutip dari Antara pada Sabtu, 2 April 2022, Jerry Sambuaga menyebutkan bahwa jangan sampai salah persepsi karena kripto bukan alat pembayaran.

"Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran," kata Jerry.
 
Baca Juga: Timnas Indonesia Raih 6 Mendali Pada ASEAN Taekwondo Championship 2022

Kemudian Jerry menambahkan bahwa perdagangan aset kripto sendiri berada di bawah kemendag RI.

"Kripto adalah aset, oleh karena itu mereka ada di bawah Kementerian Perdagangan, karena kami adalah institusi yang mengatur soal komoditas. [Untuk kripto], Kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya," ujarnya menambahkan.

Ada pun aturan terkait kripto di Indonesia, hal itu berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.
 
Baca Juga: Putri Delina Makin Langsing, Bikin Iri Warganet

Setiap produk aset kripto juga harus didaftarkan ke Bappebti, serta jika tidak sesuai, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020.
 
Baca Juga: Abdurahman Bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan, Rekening nya Abadi Sampai Sekarang

Peraturan tersebut mengatur Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.
 
Baca Juga: Kisah Inspiratif Ramadhan: Imam Shamsi Ali, Tokoh Muslim Indonesia yang Berpengaruh di New York

Di sisi lain, jika aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Yang namanya aset kripto adalah sesuatu yang harus dipahami sebagai aset komoditas," kata Wamendag Jerry.

Maka dari itu, Jerry mengungkapkan bahwa kemajuan-kemajuan ini, harus dibarengi dengan ekosistem yang baik dan payung hukum yang mumpuni.

"Untuk itu, kemajuan yang diperlukan ini perlu dibarengi dengan ekosistem yang baik, sehat dan jelas, yang merupakan hasil dari regulasi dan payung hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x