Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal

- 22 September 2022, 23:30 WIB
Menaker Ida di kantor PT Leea Footwear Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Balapulang No.666, Sidomulyo, Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).
Menaker Ida di kantor PT Leea Footwear Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Balapulang No.666, Sidomulyo, Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022). /Istimewa/

BERITA KBB -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 kepada 38 pekerja/karyawan PT. Leea Footwear Indonesia dari total penerima 1.692 orang pekerja yang ditransfer melalui Bank BRI dan 18 pekerja PT The Winners International, dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI. 

Penyerahaan secara simbolis BSU kepada 56 pekerja tersebut dilakukan Menaker Ida di kantor PT Leea Footwear Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Balapulang No.666, Sidomulyo, Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022). 

Menaker Ida mengatakan, bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta PAPPRI Perbaiki Kesejahteraan Pekerja Seni Musik

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Menaker Ida. 

Menaker Ida menegaskan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial," tambahnya. 

Baca Juga: Eks Pejabat BPN Kota Cimahi Bakal segera Disidangkan, Ternyata Ini Kasusnya

Ia berharap pengusaha/perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x