Kinerja Sektor Jasa Keuangan Membaik, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Terjaga

- 14 Februari 2023, 21:24 WIB
KEPALA Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Indarto Budiwitono memberikan paparannya, pada Media Update Sinergi OJK dan Bank Indonesia Jawa Barat di Jalan Sulaksana, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).
KEPALA Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Indarto Budiwitono memberikan paparannya, pada Media Update Sinergi OJK dan Bank Indonesia Jawa Barat di Jalan Sulaksana, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023). /Ade Bayu Indra/ Berita KBB /

 

Adapun untuk tahun 2023, OJK optimis bahwa tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit Perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10% s.d. 12%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7% s.d. 9%. Di Pasar Modal, nilai emisi ditargetkan sebesar Rp200 Triliun dan dapat mencapai nilai lebih besar dalam hal didukung oleh kondisi perekonomian yang semakin membaik. Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13% s.d. 15% sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Sementara, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5% s.d. 7% di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Selain itu, aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5% s.d. 7%. 

Baca Juga: Jadwal Tayangan SCTV Kamis, 16 Februari 2023. Ada UEFA Champions League: Chelsea vs Borussia Dortmund

Pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM.

 

Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global. Untuk itu, OJK mengharapkan keterlibatan aktif dari seluruh stakeholders dalam proses implementasi UU P2SK termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait dalam proses transisi untuk kewenangan yang baru dimandatkan kepada OJK.

 

Adapun hal-hal yang akan ditindaklanjuti OJK terkait amanat UU P2SK, sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Selasa, 14 Februari 2023, Melukis Senja Masih Tayang di SCTV Hari Ini Spesial Valentine

Dalam melaksanakan pengawasan secara terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk konglomerasi keuangan, maka OJK membentuk unit khusus pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung financial holding company dan menangani cross cutting issues pengawasan sektoral.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x