Penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah terutama terkait pelaksanaan spin off unit usaha syariah (UUS) yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta memperhatikan persyaratan yang ditetapkan OJK seperti skala ekonomi dan kapasitas individu LJK.
Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 yang pada prinsipnya seluruh Perusahaan Asuransi wajib menjadi Peserta program tersebut, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Baca Juga: Justina Miles Curi Perhatian Saat Pertunjukkan Konser Rihanna di Super Bowl 2023
Melengkapi hal tersebut, OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.
Untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.
OJK telah menyusun dan menetapkan beberapa prioritas kebijakan di tahun 2023 ini, yaitu:
Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Di sektor Perbankan, kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan tata kelola indutri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi Perbankan.
Di sektor Pasar Modal dan IKNB, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.