Sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat, OJK akan:
Memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field antar industri jasa keuangan
Mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi
Memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan, serta memberikan kepastian hukum di sektor keuangan.
Memperkuat kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, yaitu melalui akselerasi pencegahan korupsi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi yaitu suptech dan regtech.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun juga tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.***