Roadmap ini merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah. Adapun arah pengembangan Perbankan Syariah untuk 2023 – 2027, yaitu:
1. Penguatan Identitas Perbankan Syariah, melalui penguatan nilai-nilai syariah, pengembangan keunikan produk syariah yang berdaya saing tinggi, memperkuat permodalan dan efisiensi, serta mendorong digitalisasi perbankan syariah.
2. Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah, yang mencakup industri halal, sinergi antar lembaga keuangan syariah, kementerian dan lembaga serta meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekosistem ekonomi syariah
3. Penguatan Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Syariah, melalui akselerasi proses perizinan melalui adopsi teknologi, pengembangan pengaturan yang kredibel dan adaptif, serta peningkatan efektivitas pengawasan
OJK akan terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.***