Bayar Tagihan Listrik atau PLN Token Lewat Aplikasi Movin Bisa Dapat Santunan Kebakaran

- 16 Juli 2023, 07:12 WIB
Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, Sabtu (15/7/2023).
Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, Sabtu (15/7/2023). /Istimewa/

BERITA KBB - PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.

Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik.

Adapun rinciannya santunan kebakaran  Rp12.500.000, santunan kematian Rp15.000.000, dan biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10% dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp1.500.000

Baca Juga: Hujan Lebat Bakal Guyur Belasan Provinsi, Simak Peringatan Dini Cuaca 16-17 Juli 2023 Dan Wilayah Terdampak

Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, Sabtu (15/7/2023).

Errinto Pardede juga menambahkan, santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.

"Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin," terang Errinto Pardede.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Minggu 16 Juli 2023, Kabupaten Bandung dan KBB Berpotensi Hujan, Catat Waktunya

Lebih lanjut, Errinto Pardede menjelaskan, nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).

"Nasabah akan mendapatkan santunan paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari APLN," jelas Errinto Pardede.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x