Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji, Jadi Solusi Wujudkan Niat ke Tanah Suci

- 19 Desember 2023, 13:33 WIB
Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji  hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani untuk  bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji.
Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji. /Istimewa /

BERITA KBB - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023.

Dengan rincian, sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh Jamaah Calon Haji.

Baca Juga: Raih 2 Penghargaan TOP BUMN Awards 2023, Pegadaian Akan Tingkatkan Kontribusi pada Perekonomian Nasional

Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.

Banyak cara dapat dilakukan calon jamaah untuk melunasi sisa biaya haji. Salah satunya melalui produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji. 

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji  hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani untuk  bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji. 

Baca Juga: Sukses Bertransformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III/2023

“Untuk mendaftar produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa Logam Mulia atau Tabungan Emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai 1,9 juta rupiah. agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya.” jelas Elvi.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x