Kenapa Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta? Solusinya Lengkapi Syarat Ini

- 29 Oktober 2020, 10:31 WIB
Tangkap Layar Nomor eKTP Tidak Terdaftar
Tangkap Layar Nomor eKTP Tidak Terdaftar /

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: 10 Kata-Kata Ucapan di Maulid Nabi Muhammad SAW, Sangat Pas Dijadikan Quotes di Media Sosial

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Seperti diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul "Solusi Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Wajib Lengkapi Syarat Berikut" berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek .., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah, Kamis 29 Oktober 2020 Eps 196, Denis Tak Jemput Vina

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x