Kenapa Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta? Solusinya Lengkapi Syarat Ini

- 29 Oktober 2020, 10:31 WIB
Tangkap Layar Nomor eKTP Tidak Terdaftar
Tangkap Layar Nomor eKTP Tidak Terdaftar /

BERITA KBB - Untuk membantu para pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) pemerintah Indonesia mengekuarkan Program Banpres Produktif UKM.

Dengan adanya Banpres Produktif ini sekaligus menambah inesntif bagi UKM yang telah diberikan sebelumnya oleh pemerintah.

Nantinya para penerima akan mendapat sms dan dana yang askan disalurkan melalui rekening yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Kerap Kritik Pemerintah, Rizal Ramli Tiba-Tiba Puji Satu Menteri: Jujur, Sederhana, Kaya Prestasi

Pencairan ini bisa dilakukan jika pelaku UKM memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun dalam tahap pertama realisasi Banpres Produktif ini telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tayangan Animasi Anak dan Keluarga untuk Libur Panjang Oktober 2020

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: 10 Kata-Kata Ucapan di Maulid Nabi Muhammad SAW, Sangat Pas Dijadikan Quotes di Media Sosial

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Seperti diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul "Solusi Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Wajib Lengkapi Syarat Berikut" berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek .., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah, Kamis 29 Oktober 2020 Eps 196, Denis Tak Jemput Vina

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.**

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x