Daftar Pekerjaan Yang Tidak Mengenal Libur, Wajib Patuhi Peraturan Meski Lebaran

- 3 Mei 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit. Daftar Pekerjaan Yang Tidak Mengenal Libur, Wajib Patuhi Peraturan Meski Lebaran
Ilustrasi Rumah Sakit. Daftar Pekerjaan Yang Tidak Mengenal Libur, Wajib Patuhi Peraturan Meski Lebaran /

 

BERITA KBB- Meski libur telah ditetapkan oleh pemerintah mulai dari 29 April sampai 6 Mei, tetapi tidak semua para pekerja bisa menikmatinya. Lantaran tetap harus masuk kerja di waktu libur.

Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi oleh pekerja. Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. 

Baca Juga: Johnny Depp Dapat Banyak Dukungan, Amber Heard Sewa Firma Baru

Baca Juga: Fabio Quartararo Sudah Tidak Sabar Ingin Segera Membalap MotoGP Perancis 2022, Dua Tahun Tanpa Fans Le Mans

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:

-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x