BERITA KBB- Meski libur telah ditetapkan oleh pemerintah mulai dari 29 April sampai 6 Mei, tetapi tidak semua para pekerja bisa menikmatinya. Lantaran tetap harus masuk kerja di waktu libur.
Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi oleh pekerja. Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Baca Juga: Johnny Depp Dapat Banyak Dukungan, Amber Heard Sewa Firma Baru
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.