Daftar Pekerjaan Yang Tidak Mengenal Libur, Wajib Patuhi Peraturan Meski Lebaran

- 3 Mei 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit. Daftar Pekerjaan Yang Tidak Mengenal Libur, Wajib Patuhi Peraturan Meski Lebaran
Ilustrasi Rumah Sakit. Daftar Pekerjaan Yang Tidak Mengenal Libur, Wajib Patuhi Peraturan Meski Lebaran /

Baca Juga: Suzuki Dikabarkan Mengundurkan Diri Kiprahnya dari MotoGP 2023, Ini untuk Kedua Kalinya

Baca Juga: Pebalap Aleix Espargaro Percaya Diri sebagai Penantang Gelar Juara Dunia MotoGP 2022

Sementara itu, jenis pekerjaan yang wajib terus dilakukan meski sedang libur nasional, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, yaitu:

(1) Pelayanan jasa kesehatan

(2) Pelayanan jasa transportasi

(3) Jasa Perbaikan alat transportasi

(4) Usaha pariwisata

(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas

(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah