Baca Juga: Suzuki Dikabarkan Mengundurkan Diri Kiprahnya dari MotoGP 2023, Ini untuk Kedua Kalinya
Baca Juga: Pebalap Aleix Espargaro Percaya Diri sebagai Penantang Gelar Juara Dunia MotoGP 2022
Sementara itu, jenis pekerjaan yang wajib terus dilakukan meski sedang libur nasional, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, yaitu:
(1) Pelayanan jasa kesehatan
(2) Pelayanan jasa transportasi
(3) Jasa Perbaikan alat transportasi
(4) Usaha pariwisata
(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.