BERITA KBB - SIM Keliling (Simling) adalah layanan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Polres secara langsung.
Lokasi Simling untuk pelayanan SIM A dan SIM C pun tersebar di berbagai titik strategis di kota Bandung.
Berikut ini informasi jadwal Simling di Kota Bandung pada 6 Februari-12 Februari 2023, lengkap dengan syarat dan lokasi:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung, Lembang, Pangandaran, Cimahi, dan Cipanas Hari Ini, Senin, 6 Februari 2023 : Waspada!Mobil 1
Senin, 6 Februari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Selasa, 7 Februari 2023: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Rabu, 8 Februari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Kamis, 9 Februari 2023: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)
Jumat, 10 Februari 2023: ITC kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Sabtu, 11 Februari ri 2023: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)
Minggu, 12 Februari 2023: Tidak Beroperasional
Mobil 2
Senin, 6 Februari 2023: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
Selasa, 7 Februari 2023: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)
Rabu, 8 Februari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Kamis, 9 Februari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Jumat, 10 Februari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Sabtu, 11 Februari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Minggu, 12 Februari 2023: Tidak Beroperasional
Sebelum datang ke tempat pelayanan, berikut ini syarat-syarat yang bisa disiapkan untuk memproses perpanjangan masa berlaku SIM di simling:
Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 Indonesia: H2H, Hingga Starting Line Up-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Berikut ini hal yang bisa Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:
-
Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
-
Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Sedangkan untuk pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu, akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Demikian informasi terkait lokasi, syarat, dan jadwal SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 6 Februari-12 Februari 2023.***