BERITA KBB - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau lebih dikenal sebagai Jhon LBF diketahui baru-baru ini digugat oleh sebuah perusahaan.
Jhon LBF digugat atas pelanggaran hukum atau penipuan yang dilakukan oleh perusahaannya Hive Five atau PT Lima Sekawan.
PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF karena merasa telah ditipu terkait penanganan hukum.
Kuasa Hukum dari PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison menyebut kasus ini bermula semenjak tahun 2022 dimana kliennya melakukan perjanjian dan telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta.
Uang tersebut merupakan upah untuk Jhon LBF yang menjanjikan bisa menangani kasus hukum.
Tetapi usai uang tersebut diserahkan kepada Jhon LBF, banyak kejadian yang tidak wajar dialami oleh kliennya.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Indosiar Selasa, 21 Februari 2023. Ada BRI Liga 1 dan Timnas U-20 Matchday Live
Menurut Arif, Jhon LBF ternyata tidak memiliki kompetensi di bidang hukum karena bukan seorang lawyer, pengacara atau advokat.
Tidak hanya itu, Arif mengatakan bahwasanya Jhon LBF masih meminta uang tambahan sebesar Rp600 juta kepada kliennya.
Arif juga mengungkap bahwa pemilik asli dari Hive Five adalah Cindy Kurniawan dan Jhon LBF telah mendzolimi pendirinya terdahulu dengan cara merampas sahamnya dengan cara yang ilegal.***