Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Brimob Polri

- 19 Februari 2023, 22:37 WIB
 Richard Eliezer alias Bharada E. Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Brimob Polri
Richard Eliezer alias Bharada E. Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Brimob Polri /Antara/Asprilla Dwi Adha/
 
BERITA KBB - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memastikan Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang kembali ke Polri menjadi anggota Brimob. 
 
Peluang itu terbuka setelah Bharada E divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob) itu ada," ujar Kapolri Listyo di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis 17 Februari 2023.
 
 
Sigit menjelaskan, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi catatan bagi Polri. 
 
Selain itu, Polri juga melihat apa yang diharapkan masyarakat agar Bharada E kembali ke Korps Bhayangkara.
 
"Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim) dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan satu keputusan adil bagi semua pihak," ujar Sigit.
 
Namun, Sigit menyebut Bharada E tetap harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat ini, Propam Polri juga sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang.
 
 
"Kami sedang liat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengatakan vonis Bharada E inkrah setelah jaksa memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding.
 
 
"Inkrahlah putusan ini sehingga mempunya keputusan tetap," ujar Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
 
Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E.
 
"Kami, salah satu pertimbangannya, adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Fadil.
 
Adapun alasan jaksa tidak melakukan banding karena telah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J.
 
"Kami melihat pihak keluarga korban, ibu, bapak Yosua, dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujarnya.
 
Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
 
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," ujar Fadil.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x