Anji membelinya lewat orang lain yang memiliki akun ID di website tersebut. Kini seseorag itu masih dalam pencarian.
Situs tersebut merupakan tempat penjualan ganja secara online yang berpusat di negeri Pam Sam, Amerika Serikat.
Kini, Anji terancam hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.
Hal ini disebabkan Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***