Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Ke Polisi Terkait UU ITE

- 3 Maret 2022, 07:48 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung /Instagram @donisalmanan/

BERITA KBB - Crazy Rich Doni Salmanan pengusaha asal Bandung, sekaligus seorang influencer ini dilapokan terkait tindak pidana UU ITE.

Lorosan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu, 2 Maret 2022.

Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Kamis 3 Maret 2022,

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan

Sebagaimana diketahui sebelumnya Doni Salmanan di isukan terseret kasus penipuan investasi aplikasi Binomo

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Heboh Selebgram KH Asal Pasuruan Diciduk Saat Live Show Bugil Di Sebuah Cafe, Dapat 'Saweran' Koin Sampai Doll

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah