BERITA KBB - Crazy Rich Doni Salmanan pengusaha asal Bandung, sekaligus seorang influencer ini dilapokan terkait tindak pidana UU ITE.
Lorosan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu, 2 Maret 2022.
Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Kamis 3 Maret 2022,
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan
Sebagaimana diketahui sebelumnya Doni Salmanan di isukan terseret kasus penipuan investasi aplikasi Binomo
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.