Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Ke Polisi Terkait UU ITE

- 3 Maret 2022, 07:48 WIB
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung /Instagram @donisalmanan/

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Kamis 3 Maret 2022,

Sehingga bisa melakukan penyidikan Doni Salmanan terkait Binomo tersebut.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Divisi Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Divisi Humas Polri)

Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami tersangka afilitor yang lainnya, berdaarkan keterangan saksi-saksi.

Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan saat dilakukan penangkapan harus ada dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Pengguna Internet di Jabar Capai 35,1 Juta Orang, Transformasi Digital Diterapkan di Lingkup Pemprov Jabar

“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” katanya.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah