BERITA KBB - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: PROFIL Lengkap Masaji Wijayanto, Pemeran Farhan di Tabung Gas Empire Hentikan Ledakan Cintaku
Baca Juga: Ria Ricis Hamil ‘Akhirnya si bayi go public juga’
Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.
Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.