Baca Juga: Gelar Damar Perdana di Masjid Al-Ukhuwah Bandung, Dilaksanakan Secara Daring dan Luring
Baca Juga: Tambah Daya Tarik, Pemkot Bandung Akan Kembali Percantik Braga
Kemudian bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau kurang dari 12 bulan, wajib diberi THR dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh perusahaan, setahun sekali paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dimulai.
Perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan, dapat dikenakan sanksi sesuai Permenaker No 20 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Tambah Daya Tarik, Pemkot Bandung Akan Kembali Percantik Braga
Baca Juga: Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun, Mustahik 62.000 Orang, Terpenuhikah?
Selain itu, apabila terlambat membayarkan THR maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan ke pekerja. ***