Operasi Patuh Jaya 2022, Inilah Dampak Buruk Jika Berkendara Belum Cukup Umur

- 15 Juni 2022, 11:50 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022, Inilah Dampak Buruk Jika Berkendara Belum Cukup Umur
Operasi Patuh Jaya 2022, Inilah Dampak Buruk Jika Berkendara Belum Cukup Umur /

 

 
BERITA KBB - Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari kedepan untuk mengajak masyarakat disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
 
Tilang akan dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang elektronik atau ETLE dan mobile, serta penindakan teguran. Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
 
Jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan adalah pengendara usianya masih dibawah umur dan cenderung belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja menjadi sebuah masalah yang harus diperhatikan.
 
 
Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan yang memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. 
 
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
 
Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
 
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
 
Bagi anak - anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
 
Ini alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya:
 
 
1. Kesiapan mental yang belum matang
 
Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
 
Padahal, orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.
 
Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan karena tersulut emosi maupun karena pengin unjuk kemampuan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.
 
2. Fisik belum mencukupi
 
Rata - rata postur tubuh anak - anak usia SD, SMP belum mencukupi untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik.
 
Meskipun secara fisik ada yang bongsor, secara mental mereka belum mencukupi untuk berkendara di jalan.
 
Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara
 
Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan belum cukup baik.
Teknik dan kepiawaian berkendara mereka biasanya juga belum mumpuni.
 
4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan
 
Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan.
 
Hal itu dikarenakan anak tersebut belum memiliki SIM. Jika terjadi kecelakaan, biaya untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x