Polda Banten Beberkan Kronologis Pemanggilan Paksa Terhadap Nikita Mirzani atas Laporan Dito Mahendra

- 15 Juni 2022, 13:59 WIB
Polda Banten Beberkan Kronologis Pemanggilan Paksa Terhadap Nikita Mirzani atas Laporan Dito Mahendra
Polda Banten Beberkan Kronologis Pemanggilan Paksa Terhadap Nikita Mirzani atas Laporan Dito Mahendra /Foto: PMJ News/

 

BERITA KBB- Sejumlah anggota polisi terlihat mendatangi kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022 seperti yang dilansir PMJNewsm

Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan pakasa tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Apa Itu Shalat Qashar Dalam Perjalanan? Inilah Penjelasannya!

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.

Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dilakukan penjemputan paksa. Nikita diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Pentingnya Toleransi Dalam Agama Islam, Simak PenjelasNya!

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Netflix Konfirmasi Sweet Home Season 2 dan 3 Sekaligus, Song Kang Akan Kembali Bersama Beberapa Cast Baru

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” pungkasnya.

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x