Musisi Jerinx Menghirup Udara Bebas, Setahun Hidup di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung Bali

- 3 Agustus 2022, 14:33 WIB
Musisi Jerinx menghirup udara bebas setelah satahun di penjara.
Musisi Jerinx menghirup udara bebas setelah satahun di penjara. /

BERITA KBB - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menghirup udara bebas setelah satu tahun mendekam di penjara.

Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Agustus 2022.

Jerinx divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti mengancam terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Saat bebas, Jerinx mendapat sambutan hangat dari para personel band yang membesarkan namanya, Superman Is Dead (SID).

Terutama Jerinx disambut oleh istrinya, Nora Alexandra yang telah lama menantikan kehadiran suami.

Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana mengatakan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo.

Seperti dijetahui, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan.

Cuti bersyarat diberlakukan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x