Hotma Sitompul Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Usai RB Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 13 Oktober 2022, 14:13 WIB
Hotma Sitompoel jenguk Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hotma Sitompoel jenguk Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. /YouTube Jejak Newstainment/
 
BERITA KBB - Nama Rizky Billar dan Lesti Kejora belakangan ini memang ramai diperbincangkan masyarakat, lantaran adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
 
Informasi terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
 
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Polres Jaksel.
 
 
Pengacara senior Hotma Sitompul, diminta oleh Muhammad Rizky alias Rizky Billar untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus KDRT ini. 
 
"Saya diminta mendampingi Rizky," ujar Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam 12 Oktober 2022 seperti dikutip dari ANTARA.
 
Hotma mengatakan, kalau ia menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore, setelah kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
 
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," jelas Hotma.
 
Adapun pasal yang disangkakan pada Rizky Billar ialah Pasal 44 Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidananya selama lima tahun penjara.
 
Kasus kekerasan yang dialami pedangdut Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
 
 
Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. 
 
KDRT kemudian kembali terjadi pada pukul 09.47 WIB, saat itu Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi kemudian membanting Lesti ke lantai sampai berulang kali.
 
Berdasarkan hasil visum, Lesti mengalami luka lebam di area sensitif akibat KDRT tersebut. 
 
Selain itu, Lesti juga mengalami luka lebam di tangan, kaki, serta pergeseran tulang leher. 
 
Selain luka fisik, Lesti juga alam trauma berat akibat KDRT yang ia alami.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x