JADI TERSANGKA! Ferry Irawan Berharap Tidak Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

- 16 Januari 2023, 16:07 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Venna Melinda dan Ferry Irawan. /Instagram/@ferryirawanreal/



BERITA KBB -  Usai ditetapkan sebagai tersangka Ferry Irawan berharap tidak ditahan atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yaitu Venna Melinda.

Adapun pernyataan dari Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang terhadap wartawan bahwa kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan RSUD Kota Bandung, Pemkot Bakal Gelontorkan Rp516 Miliar

Jeffry Simatupang menambahkan bahwa penahanan terhadap Ferry Irawan tidak perlu dilakukan lantaran adanya riwayat penyakit yang diderita.

Sayangnya Kuasa hukum Ferry Irawan tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Jeffry Simatupang hanya menyebutkan terkait proses hukum supaya bisa berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," tuturnya.

Disisi lain Ferry Irawan menginginkan agar rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat terus dipertahankan.

Baca Juga: Kota Bandung Punya 51 Titik Wifi Gratis, Bisakah Membuat Warganya Cerdas?

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.

Dilansir dari ANTARA, Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x