Seungri eks BIGBANG Dilaporkan Resmi Bebas dari Penjara

- 11 Februari 2023, 20:22 WIB
Ex BIGBANG, Seungri dibebaskan lebih awal dari jadwal yang seharusnya.
Ex BIGBANG, Seungri dibebaskan lebih awal dari jadwal yang seharusnya. /AllKpop
BERITA KBB – Mantan anggota dari grup idola BIGBANG, yaitu Seungri dikabarkan telah menyelesaikan masa hukuman penjara 18 bulannya yang terkait dengan skandal “Burning Sun”.
 
Kabar itu datang dari Kementerian Kehakiman, yang menyatakan bahwa Seungri telah dibebaskan dari Penjara Yeoju di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.
 
Sebelumnya, Seungri dinyatakan bersalah dalam Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostisusi dan lain-lain.
 
 
Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri juga dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang dan Hong Kong. Dia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, dengan tujuan menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
 
Selanjutnya, Seungri menggelapkan uang sebesar 528 juta won (Rp6 miliar) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, yaitu sebuah bar di Gangnam, Korea Selatan. Dia juga menggelapkan sekitar 20 juta won (Rp 230 juta) dana perusahaan dari Yuri Holding di bawah dengan biaya advokat untuk karyawan.
 
Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (Rp25,4 miliar) untuk berjudi di kasino hotel, Las Vegas, dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjam chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.
 
 
Manta anggota grup idola BIGBANG itu juga, didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberitahu dia, mengenai konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
 
Dilansir melalui laporan Korea Herald yang diarkan pada Jumat, Seungri awalnya dituntut menjalani hukuman selama tiga tahun lamanya oleh Pengadilan Militer. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer karena pada saat kasus bergulir, Seungri sedang menjalani masa wajib militer.
 
Setelah melakukan sidang banding pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan. Pengurangan hukuman tersebut dikabarkan karena perubahan sikap Seungri. Diketahui Seungri mengakui semua dakwaannya dan menyampaikan penyesalannya.
 
 
Seungri dihukum atas sembilan dakwaan termasuk mengatur perdagangan seks untuk investor asing pada 2015 dan penyelewengan dana dari Burning Sun. Pengadilan kemudian memutuskan dia bersalah atas delapan akun perjudian ileal yang memakan dana sekitar 2,2 miliar won (Rp26 miliar) di antara tahun 2013 dan 2017.
 
Kasus Burning Sun merupakan skandal di industri hiburan Korea Selatan yang terjadi pada ‪2018-2019‬, kemudian kasus tersebut terhubung dengan prostitusi hingga penggelapan pajak.
 
Nama Burning Sun sendiri diambil dari nama sebuah klub malam yang ada di Gangnam, Seoul, Korea Selatan dan yang menjadi lokasi terjadinya skandal tersebut.
 
Selain Seungri, selebritas lainnya yang terlibat dalam kasus ini ialah Choi Jong-Hoon dari FT Island dan Jun Joon-Young. Setelah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di penjara, Choi Jong-Hoon telah dibebaskan pada tahun 2021 lalu.
 
Sementara, Jung Joong-Young baru bisa dibebaskan pada Oktober 2025.***
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x