Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Sebut Sisa Anggaran Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

1 Februari 2021, 10:30 WIB
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. /Kemenaker/.*/Kemenaker

BERITA KBB - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum 100 persen tuntas.

Tercatat sebanyak 294.160 orang hingga kini belum mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan data masyarakat yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan itu tengah dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Bersiap Cek Rekening Anda! Menaker Sedang Lakukan Rekosialisasi Data Bank Untuk BLT BPJS Rp 2,4 Juta

Tri juga mengatakan sisa anggaran yang belum tersalurkan sudah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” jelasnya, seperti dikutip Berita KBB dari mantrasukabumi.com dalam artikel berjudul Lanjutkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Angkat Bicara Soal Sisa Anggaran yang Dikembalikan Ke Kas Negara.

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur,” sambungnya.

Baca Juga: INFO Terbaru, Menaker Buka Peluang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta di tahun 2021 Ini Detailnya

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Ditutup Akhir Januari, Segera Cek eform.bri.co.id

“Mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” tegasnya.

Tri Retno juga menyampaikan, bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Hal itu, bertujuan agar bantuan pemerintah berupa BSU tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Beserta Syaratnya, Penyaluran Diperpanjang Hingga 31 Januari 2021

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," katanya.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini," pungkasnya.*** (Mantra Sukabumi/Muhamad Nur Firmansyah)

Editor: Asep Budiman

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler