Polri Akui Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masalah yang Kompleks, Perlu Proses Panjang

19 September 2021, 16:32 WIB
Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat. /Jurnal Soreang/Humas Polres Subang

BERITA KBB-Polri masih menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat. Polisi kini tengah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu 18 September 2021 seperti yang dilansir PMJNews.

Rusdi lantas menerangkan kasus ini telah diambil alih Bareskrim Polri dan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Baca Juga: Resep Steam Salmon Ala Lord Adi Saat Berkunjung ke Rumah Atta Halilintar, Atta: Ini Pisang?

Baca Juga: Profil dan Biodata Wardah Maulina, Istri Natta Reza yang Sedang Hamil 7 Bulan

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, dua mayat perempuan, yakni ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan di dalam bagasi mobil mewah di Desa Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Minggu 19 September 2021: Riki Diserang Anak Buah Felix, Al Datang Menolong

Baca Juga: Jarang Disorot, Ternyata Chef Norman Ismail Dulunya Pernah Membawakan Acara Masak Masak Ini

Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan suami korban.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021. 

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jenguk Pelaku Pemfitnahan di Penjara, Sikap Atta Bikin Kagum

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha-Cha-Cha Episode 8 Persahabatan Kim Seon Ho dan Lee Sang Yi Diuji Shin Min Ah

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler