MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati

9 Desember 2021, 14:46 WIB
MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati /Freepik/

 

BERITA KBB-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandung angkat bicara, kutuk keras aksi bejat HW pengasuh pondok pesantren di Cibiru Bandung yang lecehkan 12 santriwati hingga hamil.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa 12 santriwati di salah satu pondok pesantren di Cibiru Bandung oleh pengasuh pondok pesantren berinisial HW mendapatkan sorotan dari MUI Bandung.

Secara tegas melalui Press Release MUI Kota Bandung menyatakan beberapa hal terkait pelecehan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan yang ada di Bandung.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Junior Roberts, Pacar Hanggini yang Diduga Telah Selingkuh? Ada Pendidikan, Karir dan Media

Baca Juga: Inilah Saham Top Gainers Hari Ini, Kamis, 9 Desember 2021

Poin pertama MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW benar-benar menodai ketulusan lembaga pendidikan moral dan juga telah mengorbankan masa depan anak didiknya.

Dalam press release tersebut MUI juga menjelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk tersebut bukan dari lembaga MUI atau lembaga keagamaan lainnya, bahkan pelaku juga bukan termasuk dari Lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

Selain mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku HW atas 12 santriwati di salah satu pondok di Cibiru Bandung, pihak MUI Bandung juga memberikan klarifikasi perihal tidak ada pihak manapun yang terlibat memberikan advokasi atau pendampingan hukum bagi pelaku.

Baca Juga: Persebaya Menang Tiga Kosong dari Persib, Jupe: Kami Semua Kecewa

Baca Juga: KEREN, Sisca Kohl Mendapatkan Penghargaan Google Year in Search 2021 Bersama Greysia Polii dan Vanessa Angel

Pemerintah atau pihak yang berwenang telah menyerahkan sepenuhnya kasus pelecehan seksual UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum.

Tanggapan tegas MUI tersebut disampaikan melalui Press Release MUI pada tanggal 9 Desember 2021/3 Jumadil Awwal 1443 H oleh HUMAS-MUI Kota Bandung.

Dikabarkan sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil telah menjelaskan beberapa fakta perihal kasus pelecehan seksual melalui Instagram pribadinya.

Baca Juga: Resep Martabak Telur Teflon Enak dan Renyah Buat Ketagihan

Baca Juga: Baru Sehari IPO, Perusahaan Cat Avian Menduduki Deretan Saham Top Value

Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan bahwasannya kasus pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Cibiru Bandung tersebut saat ini pelaku telah ditangkap, dan kasus tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun para korban tengah diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat, untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembang korban.

Kasus yang baru terkuak ini tengah mendapatkan perhatian khusus dari publik karena sempat viral di media sosial dan trending di Twitter beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler