Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Harapan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil

12 Januari 2022, 16:07 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Harapan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Instagram Ridwan Kamil /

 

BERITA KBB-Kabar terbaru Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 Santriwati di Bandung. Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Desember tahun 2021 lalu, publik sempat dibuat heboh dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus dan pemilik Pondok Pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.

Parahnya pelaku Herry Wirawan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya berkali-kali hingga beberapa di antara korban melahirkan lebih dari satu kali dan diketahui telah lahir 9 bayi dari kasus tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ardhito Pramono, Artis yang Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba

Baca Juga: Chef Arnold dan Akun Resmi MCI Kompak Unggah Behind The Scene MasterChef Indonesia Season 9, Seperti Apa Ya?

Menindak lanjuti kasus pelecehan oleh Herry Wirawan yang telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati dan kebiri kimia diberikan untuk Herry Wirawan.

Dilansir oleh Berita KBB dari unggahan Instagram @ridwankamil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi tuntutan JPU kepada Herry Wirawan.

Ridwan Kamil atau yang lebih sering disapa Kang Emil tersebut memiliki harapan untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan yaitu keadilan untuk para korban dan pelajaran untuk pelaku.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9 Tayang Perdana 10 Hari Lagi, Chef Arnold Unggah Instagram Story Ini

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru Hari Ini, Rabu 12 Januari 2022 Gratis Reward Diamond, Golden Glare

Harapan Ridwan Kamil berharap agar dengan dituntut dan diadilinya Herry Wirawan dengan hukuman setimpal akan membuat pelaku kejahatan serupa mendapat pelajaran.

"HERI WIRAWAN DITUNTUT HUKUMAN MATI," kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip oleh Berita KBB dari unggahan Instagram @ridwankamil, 12 Januari 2022.

"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini, dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa.

Baca Juga: Tips Membuat Anak Tenang Saat Bunda Work From Home Selain TV dan Gadget

Baca Juga: Penghapusan Nama Kru Film Penyalin Cahaya Karena Hal Ini

" Aamiin," imbuhnya.

Harapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut mendapatkan dukungan dan diamini oleh warganet.

Perasaan geram datang dari semua orang dengan adanya tindakan kejahatan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut.

Perbuatan bejat Herry Wirawan diketahui telah dilakukannya kurang lebih 5 tahun, sejak tahun 2016 dan tertangkap di tahun 2021.

Kini Herry Wirawan tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan harapan semua orang hukuman mati dan kebiri kimia dapat diberikan untuk pelaku.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler