JQR Beri Pendampingan Terhadap Korban Rudapaksa ODGJ di Kabupaten Karawang

16 Juni 2023, 06:15 WIB
/Istimewa/

BERITA KBB - Jabar Quick Response (JQR) memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa berinisial HNI (24) yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial HYD terjadi tanggal 29 Maret dan pelakunya yang merupakan petugas satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

 

Tim JQR melalui Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak langsung gerak cepat untuk melakukan pendampingan dari segi mental maupun kesehatannya kepada HNI. Ketua Rini Marlina Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak mengatakan awal kasus ini tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.

 

“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang, kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat diberita-berita nasional,” ucap Rini.

Baca Juga: Jadwal Program Trans TV Jumat 16 Juni 2023 Ada Pagi-Pagi Ambyar, Sing A Long, Film Bioskop

Rini mengatakan pada tanggal 14 April 2023, tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

 

“Selain itu, besoknya (15 April) tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementrian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung,” ucapnya.

 

Rini mengungkapkan pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin. “kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan Kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum, “ ungkapnya.

Baca Juga: 5 Alternatif Menu Sarapan Selain Nasi yang Bisa Dicoba, Ada Oatmeal Sampai Semangka!

Selanjutnya tim JQR melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami

 

Rini berharap kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan kedepannya tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi Kesehatan fisik maupun Kesehatan mentalnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Daniar Ridijati mengungkapkan pada 9 Juni 2023, pihaknya bersam korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.  

Baca Juga: Jadwal Indosiar Jumat 16 Juni 2023, Jackie Chan dan Andy Lau Bakal Hadir di Mega Film Asia

“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut, sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang dipemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap, alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini,” ungkapnya.

 

Daniar berharap kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.

 

“Kedepannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku” pungkasnya.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler